MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Bunga Hariati Sianturi (31) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena nekat mencopet handphone di Mall Deli Park Podomoro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti dalam dakwaannya menjelaskan awal mula kasus ini ketika wanita yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu menghubungi Anja (DPO) untuk mengajak ketemu di Podomoro.
“Setelah jumpa, terdakwa mengajak Anja masuk ke Maniso untuk mencuri,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7).
Sesampainya di Maniso, kata jaksa, terdakwa melihat korban dan langsung mendekatinya sembari membuka resleting tas yang digunakan saksi.
“Selanjutnya, terdakwa mengambil handphone korban dan memberikannya ke Anja dan langsung keluar dari Maniso,” kata jaksa.
Namun, perbuatannya tidak berhenti sampai disitu saja, saat berada di Lift terdakwa juga melihat seorang pengunjung dan mengambil handphone miliknya dari tasnya.
“Namun, korban mengetahuinya terdakwa diamankan. Sedangkan untuk Anja berhasil melarikan diri,” kata jaksa.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post