JAKARTA, Waspada.co.id – Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana merupakan ayah dari korban Eky.
Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, Jutek Bongso, ke Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi kira-kita itulah (dugaan pelanggaran yang dilaporkan),” kata Jutek usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Jutek mengungkapkan, laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain akan turut melaporkan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami selama proses penyidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
“Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan,” ungkapnya.
Adapun, laporan terhadap Rudiana ini sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang berbeda dengan laporan sebelumnya terhadap saksi kunci yakni, Aep, Dede dan RT Abdul Pasren.
“Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti enggak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakannya pun berbeda,” ujar Jutek.
“Kenapa kami laporkan, kami berharap para penyidik kami percaya seperti yang diharapkan tadi Pak Kapolri kepolisian Kabareskrim dan teman polisi di sini. Ini kesempatan buat kita untuk merekonstruksi ulang menjadi pembanding,” ujar pengacara enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina tersebut. (wol/lvz/liputan6/d2)
Discussion about this post