PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ketua Bawaslu Mandailing Natal (Madina), Ali Aga Hasibuan mengatakan pembentukan bagian kesekretariatan pada Panwas Kecamatan harus mendapat izin dari pemerintah setempat dan dinas terkait, bukan kewenangan lembaganya karena menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini dikatakannya, untuk menjawab dugaan-dugaan yang menyebutkan adanya keterlibatannya dalam menentukan susunan kesekretariatan di Panwas Kecamatan.
“Kesekretariatan saja belum terbentuk karena masih dalam proses pengajuan ke provinsi. Termasuk juga surat izin bagi PNS Pemda yang diperbantukan di Kecamatan,” katanya, kepada Waspada Online di ruang kerjanya, Rabu (17/7).
Surat izin yang dimaksudnya itu dari pejabat pembina kepegawaian dan suratnya masih proses.
“Itu khusus PNS yang di bawah naungan Pemda. Namun kan ada juga yang diajukan Panwas itu sebagian guru SMA/SMK. Nah, tentunya ini di bawah naungan provinsi,” sambungnya.
Sementara oleh Dinas Pendidikan Provinsi lewat cabang dinas Wilayah XI, memberikan jawaban atas surat resmi yang diajukan oleh Bawaslu. Dan dalam surat itu disebutkan pula bahwa dinas terkait belum bisa memberikan izin.
“Untuk guru SMA/SMK belum bisa memberikan izin, dikarenakan masih kekurangan tenaga pengajar di Wilayah XI. Jadi Bawaslu itu tidak punya kewenangan dalam menentukan, Bawaslu sifatnya hanya mengusulkan atas usulan-usulan dari Panwas Kecamatan. Belum ada terbentuk masih proses semuanya disebabkan SK nya belum turun,” jelas Ali.
Diberitahukan, bahwa untuk jabatan Panwas Kecamatan dan sekretariatan pada masa Pilpres saat ini telah berakhir.
“Mangkanya kemarin kita rekrut ulang lagi untuk Panwascam Pilkada dan tentunya Panwascam mengusulkan kembali calon-calon untuk kesekretariatannya. Kalau ditanya kenapa terlambat, kita kan juga tau usai Pilpres langsung masuk tahapan Pilkada. Dan kita kan juga tidak mungkin menyuratinya satu persatu ke Pemda maupun Provinsi, kita kumpulkan dulu berkas-berkas dari Panwascam baru kita buat surat. Jadi bukan terlambat waktunya yang beriringan,” terang Ali.
“Memang tidak dipungkiri kalau guru-guru SMA/SMK ini mungkin sudah ada membantu, tapi apa boleh buat karena balasan surat tersebut. Kalau pun ada materi yang terpakai itu kan juga sifatnya pinjaman, tentunya pinjaman atas nama lembaga dan yang bertanggung jawab juga lembaga. Tidak ada niat yang terselubung, kita menjalankan aturan. Kalau soal PKD itu pun juga sudah selesai, tidak ada masalah,” ucapnya. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post