LANGSA, Waspada.co.id – Kepolisian Resor Langsa menggrebek kediaman S alias Pak Chik (58) di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dari penggerebekan itu polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi melakukan penyelidikan mendalam.
“Senin (15/7), sekira pukul 21.00 WIB tim menggerebek rumah Pak Chik dan melakukan pengembangan ke Aceh Timur. Pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia Gampong Keumuneng Kecamatan Peureulak Kota, personel mengamankan Z (45), yang diduga sebagai penjual sabu kepada S. Polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor milik Z,” beber Kapolres Langsa, Kamis (18/7).
Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika dari Kabupaten Aceh Timur yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Dikatakan, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini kini berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone, dan dua sepeda motor. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres Langsa. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post