MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap tiga orang saat menggerebek barak narkoba yang berlokasi di Jalan Manggis, Desa Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial TS (21), KS (68) serta seorang wanita LS (35). Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap TS merupakan pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangannya disita 14 paket ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky, mengatakan penggerebekan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
“Ada tiga orang yang diamankan. Setelah dilakukan penggerebekan personel merubuhkan barak-barak yang dijadikan sebagai tempat mengonsumsi narkoba,” katanya, Jumat (19/7).
Selain mengamankan tiga orang, Adrian mengungkapkan personel juga membakar tiga unit mesin judi jackpot. Nantinya kawasan ini akan terus dipantau guna mencegah praktik jual beli narkoba kembali terjadi di kawasan permukiman warga tersebut.
“Kami nanti akan awasi tempat ini, meskipun lokasinya cukup sulit karena berada di tengah perkebunan jagung, dan akses untuk masuk ke lokasi jalannya rusak serta dipasangi portal,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post