MEDAN, Waspada.co.id – Dugaan pemalsuan syarat dukungan bakal calon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) mencuat. Salah satu Bacalon Bupati Tapsel 2024 berinisial DPP dan AB dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga tanpa izin dan tidak mendukungnya.
Kuasa hukum warga yang merasa KTP-nya dipalsukan, Irwansyah Nasution, menyebutkan ada 850 warga sudah membuat surat pernyataan identitas hingga tandatangan mereka diduga dipalsukan tim bacalon kepala daerah itu.
“Ada 26 ribu dokumen yang diduga dipalsukan dan 850 di antaranya sudah membuat pernyataan, sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara,” katanya, Kamis (18/7) petang.
Pengacara dari kantor Irwansyah Nasution and Partner itu mengatakan, dugaan dipalsukannya identitas itu dialami kliennya mulai dari warga biasa hingga anggota DPRD Tapsel berinisial ASH.
Mereka sudah melaporkan Bacalon Bupati dan Wakilnya itu ke Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut.
Irwansyah mengungkapkan, dugaan pemalsuan syarat dukungan itu melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Tapsel.
“Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah. Instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ungkapnya.
Ia mengaku, dalam laporan pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti ke Bawaslu Tapsel dan Polda Sumut, untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kita juga telah menyampaikan bukti kepada Bawaslu maupun penyidik Gakkumdu. Ada screenshot seorang masyarakat dinyatakan mendukung paslon tersebut dengan diisi B1KWK perseorangan sebagai syarat perseorangan, faktanya dia tidak mendukung. Artinya darimana tim admin mendapatkan identitas tersebut,” ketus Irwansyah.
“Berdasarkan keterangan klien kami, ada sebanyak 26 ribu dokumen masyarakat yang digunakan tanpa izin dan tanda tangannya dipalsukan,” katanya.
Sementara, anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harapan, memprotes keras adanya dugaan penggunaan KTP dan tanda tangan palsu dirinya dan istrinya. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai syarat dukungan perseorangan.
“Setelah di kalangan masyarakat menyampaikan kami mendukung atau melanjutkan bupati dan maju kembali, di situ saya mencari dan meminta bantuan beberapa kawan. Ternyata, nama saya sudah tercatat di situ menyatakan memenuhi syarat,” kesalnya.
Laporan Armen ke Bawaslu Tapsel tertuang dengan nomor laporan: 028/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024. Terlapornya adalah, bacalon DPP dan AB serta sejumlah pejabat KPU setempat hingga oknum di Pemkab Tapsel.
“Saya tidak pernah memberi dokumen bentuk apapun, dan saya juga tidak pernah menandatangani surat-surat apapun,” tegas Armen. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post