MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Oktariza Putri Utami (25) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membuat rekening BCA untuk melakukan penipuan jual beli mobil, Jumat (19/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal dalam dakwaannya menjelaskan bahwa awal mula kasus ini ketika wanita kelahiran Bogor itu melihat postingan di Facebook yang menawarkan akan membeli rekening BCA dengan harga Rp350.
“Selanjutnya terdakwa menghubungi Jaquin (DPO) dan menanyakan kebenaran informasi tersebut melalui pesan massager. Jaquin pun mengatakan kalau itu benar, dan akhirnya terdakwa membuat rekening BCA tersebut,” kata jaksa.
Setelah rekening BCA dibuat terdakwa pun memberikannya kepada Jaquin, namun rekening BCA tersebut dijual Jaquin kembali kepada Zulkifli yang bekerjasama dengan Adi (berkas terpisah) untuk dipakai melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil.
“Awalnya terdakwa tidak mengetahui kalau rekening tersebut digunakan untuk melakukan penipuan, namun setelah uang tersebut masuk ke rekening yang baru dibuka, Zulkifli menjelaskan maksud dan tujuannya dan dari hasil penipuan terdakwa mendapatkan upah Rp35 juta,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan kasus ini terungkap ketika korban membuat laporan karena sudah ditipu oleh para terdakwa dengan modus menjual mobil. Namun, setelah uang ditransfer mobil tidak kunjung datang.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas jaksa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post