LANGSA, Waspada.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa mengamankan pria berinisial MAA (21), lantaran diduga melakukan pelecehan seksual. Ironis, sebab korban merupakan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap, Kamis (18/7) kemarin, sekira pukul 19.20 WIB di lokasi kerja pelaku di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Rahmad, mengatakan pelecehan terjadi pada November 2023 di rumah korban di Kota Langsa. Di mana korban masih remaja berusia 16 tahun.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Iptu Rahmad, mewakili Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (19/7).
Disebutkan bahwa, pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membujuk rayu korban sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila. Bukti visum dari RSUD Kota Langsa telah disertakan sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini.
“Penangkapan pelaku bermula dari laporan yang diterima oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa. Menurut informasi, MAA berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi di Idi Rayeuk. Kami kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Iptu Rahmad.
Iptu Rahmad menegasalkan bahwasanya, Polres Langsa berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban.
“Diimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi seputar tindakan kriminal di sekitar kawasannya,” imbuh dia. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post