MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Boasa Simanjuntak dalam perkara penyebaran berita bohong melalui ITE yang seharusnya digelar pada, Selasa (13/2), di Pengadilan Negeri (PN) Medan kini ditunda.
“Pada hari ini JPU belum bisa membacakan tuntutan, minta waktu Majelis, Kamis tanggal 15 Februari 2024,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, Selasa (13/2).
Menanggapi permintaan Jaksa tersebut, Majelis hakim yang diketuai Fahren akhirnya menunda persidangan. “Karena Jaksa Penuntut Umum belum siap, kita tunda tanggal 15 Febuari ya,” ucap hakim.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya, bahwa terdakwa pada Jumat (28/7) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Saksi korban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang memberitahu adanya postingan video dalam akun Tik Tok yang dibuat terdakwa dengan judul ‘modus cari cuman aksi atau audiensi dana dari mana pertemuan Hotel Madani’
Dalam video tersebut terdakwa juga mengucapkan kata-kata tuduhan dan menyebutkan kalau saksi melakukan pembodohan terhadap masyarakat sembari menyebutkan kalau Aliansi Masyarakat Sumatera melakukan aksi unjuk rasa hanya untuk menaikkan pamor organisasinya.
Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam Postingan Video dalam Akun Tik toknya itu bohong dan hoax.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atau kedua, Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post