LANGSA, Waspada.co.id – Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNP Aceh dan Polres Langsa alhasil merekomendasikan anak Ketua DPRK Langsa (MS) dan kedua rekannya MA dan MZ menjalani rehabilitasi rawat jalan (konseling).
Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, membenarkan bahwa hasil asesmen sudah keluar sejak beberapa hari lalu. Artinya, untuk ketiga terduga pelaku menjalani rehabilitasi di dua tempat yang berbeda.
“Iya benar (hasil asesmen), untuk ketiganya akan menjalani rehabilitas. Terhadap MS (16), lantaran tergolong masih di bawah umur akan menjalani rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Langsa selama 3 bulan,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (20/7).
Sedangkan terhadap MZ (17) dan MA (19) yang diamankan bersama MS direhabilitasi di Yayasan Tabina Aceh Lhokseumawe selama 3 bulan.
Bagian Humas Polres Langsa lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan, menyebut dasar direhabilitasinya ketiga remaja atas surat edaran Nomor: 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kemudian Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor: SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hasil pertimbangan berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan Restorative Justice pada Senin 24 Juni 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa saat gelar perkara khusus tahap 1 yang dihadiri para orangtua/perwakilan keluarga.
Laporan dan kesimpulan hasil gelar perkara, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya 0,37 gram (di bawah 1 gram) dan urine ketiganya dinyatakan positif methamphetamine (hasil pemeriksaan dari Dokkes Polres Langsa).
Kemudian, dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pelaku hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis.
Selain itu ketiga pelaku memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen dan mengirim surat permintaan asesmen dan berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait pemeriksaan asesmen terhadap ketiga pelaku.
Kemudian dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen sebagai berikut, ketiga pelaku yakni, MS, MZ dan MA masih dalam kategori pengguna direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orangtua.
Ketiga pelaku juga dianggap merupakan korban pergaulan dan perlu pemulihan psikologis agar tidak menjadi pecandu, terutama yang masih di bawah umur.
Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor: B/390/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MS adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat jalan.
Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Nomor: B/391/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MZ dan Nomor: B/392/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MA.
Keduanya adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial di Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe selama 3 bulan dan sudah diserahkan diserahkan ke IPWL Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post