BOGOR, Waspada.co.id – Tim Sat Narkoba Polres Bogor menyita menyita 13.151 botol minuman keras (miras) berbagai kemasan di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, mengatakan penindakan terhadap peredaran minuman keras itu dilakukan selama dua bulan mulai 11 Desember 2023 hingga 12 Februari 2024.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka salah satunya menekan angka kriminalitas,” katanya, Selasa (13/2).
Nur menerangkan, kegiatan dilakukan secara gabungan yakni Polres Bogor bersama polsek jajaran. Untuk Sat Narkoba Polres Bogor menyita 7.955 miras terdiri atas 7.039 kemasan botol, 912 kemasan plastik dan 4 kemasan jerigen.
“Sementara Sat Reskrim Polres Bogor menyita 520 miras kemasan botol,” ujar Nur seraya menambahkan 32 polsek yang ada di jajaran Polres Bogor juga melakukan penyitaan minuman keras.
“Total minuman keras yang disita dengan rincian kemasan botol sebanyak 11.041, kemasan plastik sebanyak 2.105, dan kemasan jeriken sebanyak 5,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post