LANGSA, Waspada.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah mengamankan seorang pria berinisial DWK (39) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan, Rabu (3/7) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024.
Pelaku diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali, dan terakhir pada bulan April 2024,” sebut Iptu Rahmad.
Menurut Iptu Rahmad, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Rahmad menyebut, bahwa kasus mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga, terutama anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post