JAKARTA, Waspada.co.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, angkat bicara soal pernyataan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan palsu terkait 7 terpidana kasus pembunuhan Vina pada 2016.
Menurutnya, pernyataan Dede tersebut bisa disampaikan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebab menurut dia, harus ada syarat formil dan materil yang mesti dibuktikan. “Kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan dia (dede) itu bisa dibuktikan secara formil ataupun materil,” kata di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Lebih jauh, Djuhandani meminta masyarakat agar mempercayakan semua proses dalam kasus ini kepada mekanisme hukum yang ada. Hal itu untuk merespons banyaknya opini dan kegaduhan yang muncul di masyarakat.
“Menyikapi situasi yang terjadi di tengah masyarakat, kita kami tetap mengimbau mari kita percayakan pada mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dede dan Aep merupakan saksi kunci kasus pembunuhan Vina 2016. Dari kesaksian keduanya ini, 7 terpidana dijatuhi hukuman penjara. Namun belakangan terungkap kalau kesaksian yang diberikan adalah palsu.
Dede mengaku sejak awal tidak mengetahui peristiwa Vina dan Eky. Namun, dia diajak Aep untuk memberikan keterangan di Polsek Cirebon. Sosok Aep merupakan pekerja cuci kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah dari Eky.
Di sana, Dede mengaku diarahkan oleh Aep dan Rudiana yang merupakan ayah Eky. Dia menegaskan dirinya tidak diberi upah. Dia melakukan hal tersebut karena takut dan terpaksa. Dede juga tidak berani bersuara setelah memberikan keterangan itu. Setelah delapan tahun berlalu, akhirnya Dede belum lama ini membuat pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu. (wol/lvz/inilah/d2)
Discussion about this post