MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan komitmennya dalam menangani perkara narkoba tersangka FS dan W yang ditangkap Polda Sumut pada 2 Mei 2024 lalu.
“Kita tidak main-main dan berkomitmen dalam menangani seluruh kasus narkoba,” tegas Kajati Sumut, Idianto, Selasa (23/7).
“Benar perkembangan terakhir kasus narkoba terhadap dua tersangka itu P-19 pada 27 Juni 2024. Namun sampai sekarang berkas belum kembali pada kami, terima kasih, tolong dimonitor terus,” terang Idianto.
Sebelumnya, Polda Sumut menerangkan berkas perkara dua pengedar narkoba inisial FS dan W yang ditangkap di kawasan Pancurbatu sedang diteliti pihak kejaksaan.
Dalam penangkapan terhadap tersangka FS disita barang bukti sabu 4,25 gram. FS ditangkap dari penginapan pada Kamis 2 Mei 2024 lalu. Sedangkan tersangka W turut terlibat dalam perkara narkoba tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua tersangka merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
“Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penyidik juga terus mendalami kelompok Godol diduga terlibat jaringan narkoba di wilayah Pancurbatu,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit I Narkoba Polda Sumut, AKBP Bellen, menjelaskan berkas tersangka FS dan W sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkas kedua tersangka sedang tahap penelitian di kejaksaan. Nanti kami informasikan kembali,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post