MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menjadwalkan kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Batubara Zahir setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap PPPK di Pemkab Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Zahir pada awal Minggu pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PPPK.
Namun Bupati Batubara periode 2018-2024 itu mangkir atau tidak menghadiri panggilan polisi dengan kapasitas sebagai tersangka. Sehingga penyidik menjadwalkan kembali Zahir pada Kamis 25 Juli 2024 mendatang.
Hadi menerangkan, tersangka Zahir setelah ditetapkan sebagai tersangka belum ada dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menahan mantan Bupati Batubara tersebut.
“Tentu penyidik punya pertimbangan dalam proses penahanan ataupun tidak terhadap tersangka. Kita lihat proses yang dijalankan,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Sebelumnya, berkas perkara lima orang tersangka kasus dugaan suap PPPK Kabupaten Batubara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Adapun kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa itu di antaranya Faisal, adik kandung dari mantan Bupati Batubara.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (Kepala BKPSDM), Pemkab Batubara berinisial D. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara berinisial RZ. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post