MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti memiliki happy five dan pil ekstasi, Terdakwa Muhammad Syawal (27) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, menegaskan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Petisah itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah membaca nota tuntutanya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal kerap terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi itu, petugas polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, petugas melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang 100 papan pil happy five,” kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haram tersebut dibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.
“Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisikan 10 butir pil erimin Happy Five, 1 klip plastik yang berisikan 31 butir esktasy warna hijau, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan 30 butir pecahan ekstasi warna hijau, 1 klip plastik yang berisikan serbuk esktasi warna kuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ucap jaksa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post