MEDAN, Waspada.co.id – Batas waktu yang diberikan Pemko Medan paling lama 26 Juli 2024 agar PT Arga Citra Kharisma (ACK) melunasi tunggakan pajak mereka diselesaikan sebelum batas waktu tersebut habis.
H-1 atau tepatnya Kamis 25 Juli 2024, pengelola Mall Centre Point langsung melunasi tunggakannya ke Pemko Medan.
“Sudah dibayar, ini baru masuk dananya dari Centre Point,” ungkap Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara, Kamis (25/7).
Dengan dibayarnya tunggakan ini, Ody pun memastikan bahwa mall yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, tersebut tak jadi dirobohkan.
“Iya benar, tidak jadi dibongkar. Uangnya juga sudah masuk ke rekening Pemko Medan sebesar Rp104 miliar,” jelasnya.
Sedikit mengulas, Mall Centre Point dipastikan menunggak pajak ke Pemko Medan sejak tahun 2011. Besaran tunggakan pajak tersebut tak tanggung-tanggung nilainya, mencapai Rp250 miliar lebih.
Wali Kota sebelumnya, tunggakan pajak PT ACK terkesan jalan di tempat. Namun, di era Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan terus mengejar tunggakan tersebut.
Tercatat, sudah tiga kali Bobby Nasution mengultimatum PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point sebelum akhirnya melunasi semua tunggakan pajaknya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post