MEDAN, Waspada.co.id – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, melalui Kuasa Hukumnya Altruist Lawyers, telah berhasil melakukan pengambilalihan atau pengosongan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 28/Anggrung atas nama Kedutaan Besar Federasi Rusia.
Bangunan yang berlokasi di Jalan Suryo No. 18, Anggrung, Medan Polonia (Aset Kedubes Rusia) berhasil dikosongkan pada 18 Juli 2024 lalu. Proses pengosongan atau pengambilalihan ini dilakukan setelah melalui upaya panjang yang ditempuh sejak bulan Februari 2024.
“Di mana upaya pengosongan secara musyawarah sebelumnya tidak tercapai, proses pengosongan ini juga telah dilakukan secara baik dengan melibatkan pihak-pihak dan instansi-instansi terkait, antara lain pihak kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan setempat, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, serta Kepolisian setempat secara khusus,” kata Kuasa Hukum Kedutaan Federasi Rusia di Jakarta, Bobby C. Manurung SH MH, dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/7).
Bobby menjelaskan, tindakan pengambilalihan atau pengosongan ini telah dibantu oleh pihak Polrestabes Medan, yang dalam hal ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Operasional Polisi Resor Kota Medan, Kompol Pardamean Hutahaean.
Beliau menerangkan pengosongan ini terpaksa dilakukan karena diketahui terdapat pihak berinisial SS yang telah tinggal di sana cukup lama dan mengaku sebagai pemilik aset Kedubes Rusia tersebut. “Orang-orang tersebut telah berhasil dikeluarkan dari aset tersebut pada saat proses pengambilalihan atau pengosongan oleh kuasa hukumnya dibantu oleh aparat Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Bobby juga menjelaskan pengambilalihan dan pengosongan ini dilakukan sebagai upaya penertiban atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
“Kedubes Rusia awalnya memang sempat menugaskan pihak berinisial SS untuk menjaga dan merawat aset tersebut, namun perjanjian penugasan tersebut sudah berakhir sejak tahun 1997,” sebutnya.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya mediasi persuasif dengan pihak SS untuk segera meninggalkan aset Kedubes Rusia, kami juga sudah memberikan waktu yang cukup namun pihak SS tidak pernah menghadiri pertemuan dan mencari-cari alasan untuk tidak meninggalkan aset milik klien kami (Kedubes Rusia),” sambungnya.
Bobby menegaskan bahwa kepemilikan aset tersebut juga dikuatkan dengan surat keterangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) yang juga dikonfirmasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut.
Hal tersebut, lanjut Bobby, juga dipertegas oleh pihak perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dalam rapat koordinasi rencana pengosongan aset pada 9 Juli 2024 di Polrestabes Medan.
“Tanah dan bangunan di Jalan Suryo nomor 18 Medan tercatat milik Kedutaan Besar Federasi Rusia yang berkedudukan di Jakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan pengambilalihan atau pengosongan sempat mendapatkan intervensi dari pihak-pihak yang mengaku sebagai kerabat dan kuasa hukum pihak SS, namun pihak- pihak tersebut juga tidak dapat membuktikan bahwa SS merupakan pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut.
Bobby juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada pihak Polrestabes Medan dan pihak dan instansi lain yang telah membantu untuk melakukan pengosongan Aset Kedubes Rusia tersebut.
“Barang-barang milik SS telah diamankan dan dipindahkan ke gudang sementara dengan tujuan agar dapat diambil di kemudian hari,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post