MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan penipuan senilai R3,8 miliar, Terdakwa Kevin Tanujaya (23) divonis 2 tahun dan 8 bulan (32 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/7).
Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian.
“Hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah (BPI) yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.
Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 pekan setelah buah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa.
Singkat cerita, tetiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.
Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.
Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3.813.080.000 (Rp3,8 miliar). (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post