AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi MH akhirnya menerbitkan surat izin hiburan malam Star High Karaoke Entertainment di Grand Hotel Labura di Jalan Mayor Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Surat izin diterbitkan oleh Polres Labuhanbatu nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam dengan rekomendasi hiburan Karaoke Star High Karaoke Entertainment. Izin hiburan ditandatangani di Rantauprapat pada tanggal 23 Juli 2024.
Diketahui izin hiburan malam selama satu bulan mulai Juli hingga Agustus 2024 dengan waktu operasional jam 10.00 – 23.00 WIB malam.
Padahal Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) sama sekali belum mengeluarkan izin hiburan malam di Grand Hotel Labura.
Diduga izin hiburan yang diterbitkan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu disebut-sebut adanya setoran sejumlah uang dari pengusaha Star High Karaoke Entertainment.
Seorang tokoh pemuda Labura, Amir Hamzah Hasibuan, saat dimintai tanggapannya kepada Waspada Online, Minggu (28/7), adanya dugaan setoran ke pihak oknum Polres Labuhanbatu terkait penerbitan izin hiburan Start High Karaoke Entertainment di Grand Hotel Labura, meminta Polda Sumut agar turun tangan.
“Kami minta kepada Bapak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau dikarenakan diduga membacking pengusaha hiburan malam di wilayah hukum Labuhanbatu,” sebutnya.
Kemudian Amir Hamzah mengungkapkan agar Kapolda Sumut mencopot Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi yang telah menerbitkan izin hiburan malam Star High Karaoke Entertainment di Grand Hotel.
“Kuat dugaan kami adanya permainan oknum penegak hukum dengan pengusaha hiburan malam Star High Entertainment yang berada di Hotel Grand Labura Aek Kanopan. Dugaan kami karena telah menerbitkan izin keramaian tanpa memperhatikan status usaha dan izin Pemkab Labura belum jelas keabsahannya,” imbuhnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK MH dikonfirmasi Waspada Online via chat WhatsApp, Jumat (26/7) terkait izin hiburan yang diterbitkan Kasat Intelkam Iptu Joshua Pardomuan Sianturi hingga saat ini belum memberikan jawaban walau pesan terkirim centang dua.
Begitu juga Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi dikonfirmasi via chat WhatsApp belum memberikan jawaban.
Sebelumnya Sekda Labura H Muhammad Suib S.Pd MM menegaskan jika Star High Karaoke Entertainment di Grand Hotel Labura Aek Kanopan tidak memiliki izin dari Pemkab. “Belum ada izinnya,” tegas Suib pada Waspada Online. (wol/rsy/pel/d2)
Discussion about this post