MEDAN, Waspada.co.id – Gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumut, terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan akan berlanjut ke tahapan pokok perkara.
Kepastian itu disampaikan Direktur LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi, selaku kuasa hukum para penggugat, Senin (29/7).
Menurut Redyanto, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, telah menolak eksepsi para tergugat terkait kewenangan PN Medan dalam menyidangkan gugatan citizen lawsuit revitalisasi Lapangan Merdeka.
PN Medan pada putusan sela, menolak eksepsi yang diajukan oleh Mendikbudristek RI Ditjen Kebudayaan sebagai Tergugat I, Wali Kota Medan sebagai Tergugat II, Gubsu sebagai turut Tergugat I dan Pimpinan Kolegial DPRD Kota Medan sebagai turut Tergugat II.
“Pemberitahuan putusan itu disampaikan pada Rabu, 23 Juli 2024 melalui e-court. Dalam amarnya berbunyi, Mengadili, Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN Mdn; Menyatakan eksepsi lain dari Para Tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucapnya.
Putusan tersebut sesuai dengan agenda putusan sela yang diketuai oleh Hakim Nelson Panjaitan. Anggota Muhammad Yusufrihardi Girsang, dan Vera Yetty Magdalena. Atas putusan sela itu, maka persidangan akan dilanjutkan pada pokok perkara.
Redyanto mengatakan, pasca ditolaknya eksepsi para tergugat, persidangan akan dijadwalkan pekan depan. “Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 6 Aguatus 2024 mendatang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli. “Kita akan mengajukan bukti surat terlebih dahulu, kemudian saksi-saksi dan ahli,” ujarnya.
Kata Redyanto, para tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan KMS Sumut, karena meyakini PN Medan tidak berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut. Menurut para tergugat hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) sehingga mereka mengajukan eksepsi kompetensi absolut, namun ditolak oleh majelis hakim PN Medan.
Sebelumnya, dalam gugatan citizen lawsuit itu, penggugat meminta agar lapangan merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sehingga revitalisasi harus dihentikan dulu karena bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2010 Cagar budaya.
Kemudian UU RI No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejumlah nama yang tergabung dalam KMS Sumut yang mengajukan gugatan yakni, Usman Pelly Rosdanelli Hasibuan, Burhan Batubara, Rizanul, Meuthia F Fachruddin, Dina Lumban Tobing, dan Miduk Hutabarat. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post