MEDAN, Waspada.co.id – Permasalahan sampah di Kota Medan sudah semakin kompleks. Pasalnya, setiap hari sebanyak 2000 ton lebih sampah dihantarkan ke tempat penampungan akhir (TPA) Terjun yang keseluruhan sampah tersebut belum bisa diolah dengan baik.
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Senin (29/7).
“Permasalahan kita di masyarakat saat ini adalah sampah yang dikumpulkan gak diangkut. Ditambah lagi banyak juga masyarakat yang buang sampah sembarangan. Kebiasaan ini yang harus kita ubah dari sekarang,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rizki juga menjelaskan bahwa saat ini DPRD Medan tengah menggodok Perda Pengelolaan Persampahan yang disosialisasikan saat ini. Sebab, beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menaikkan retribusi sampah hampir 500 persen.
“Kami di DPRD Medan merasa, kenaikan retribusi sampah sebesar 500 persen sangat memberatkan masyarakat. Maka dari itu, kami tengah menggodok perubahan perda ini yang disesuaikan dengan situasi yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Medan ini berharap, masyarakat mau bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan serta menjaga tong sampah yang telah disediakan Pemko Medan melalui kelurahan setempat dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
“Kalau tong sampah bisa kita jaga bersama, gak ada lagi sampah yang berserakan di pinggir jalan. Dan yang bapak/ibu perlu ingat, letakkan sampah di tempat penampungan sementara tepat waktu. Jadi petugas kita bisa angkut, jangan meleset waktunya, itu yang terjadi penumpukan dan menyebabkan bau,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post