PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan banding atas putusan rendah hakim PN Medan kepada para terdakwa dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Jumat (26/7) kemarin.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar SH MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega SH MH kepada Waspada Online di ruang kerjanya, Senin (29/7).
Zega menjelaskan, pada hari Senin 8 Juli 2024 sidang dugaan Tipikor terkait kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik Proyek Dinas Lingkungam Hidup Provinsi Sumatera Utara di Kota Padangsidimpuan) telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa BS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa Dumaris Simbolon, selaku konsultan pengawas dan Franky Panggabean selaku penyedia masing-masing dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa BS, FP, dan DS diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp491.873.966. Barang bukti berupa uang Rp245 juta, Rp160 juta, Rp11.873.966, dan Rp75 juta yang dititipkan pada rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan disita untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap putusan tersebut, tidak sependapat dengan majelis hakim yang dianggap terlalu ringan dalam memutus pidana penjara bagi para terdakwa. Menurut JPU, hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera dan keadilan di tengah masyarakat, terutama masyarakat Kota Padangsidimpuan yang dirugikan sebesar Rp491.873.966. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post