MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 (Plasma), Zuhari, meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut), Askani SH, memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT Deli Minatirta Karya (DMK) dengan Kelompok 80.
Pasalnya, masalah lahan tersebut sudah mencapai 30 tahun belum juga selesai. Lahan sengketa itu sel
uas 499,2 hektare berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Diharapkan, sengketa ini dapat diselesaikan dan lahan yang menjadi hak para petani tergabung dalam Kelompok 80 dapat diserahkan kembali.
Hal ini disampaikan Zuhari saat beraudensi dengan Kakanwil BPN Sumut diwakili oleh Plt Kabid Penataan dan Pemberdayaan Dra. Sri Mekar Yudiati, didampingi Koordinator Substansi (Koorsubs) Landreform Rois Regen Tarigan S.ST, Koordinator Substansi Pendaftaran dan Pemeliharaan Tanah dan Ruang Sutrisno Ginting SH, serta Koordinator Substansi Pengendalian Tanah Dewi Ta’bi Limbong S.SiT di ruang Bhumi Bhakti, Kantor BPN Sumut, Medan, Senin (29/7).
“Saat ini lahan tersebut sudah ditanami Kelapa Sawit dan bukan lagi Tambak Udang sesuai peruntukan awal izin HGU (Hak Guna Usaha) Sertifikat Nomor 01 tahun 1991, dan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu,” ungkap Zuhari.
Ia menyakini permasalahan sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. “Kita yakin dengan sudah terbentuknya Tim GTRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) dengan melibatkan semua pihak, termasuk Kejaksaan, Polri, TNI, BPN, Pemprovsu, Pemkab Sergai, sengketa lahan yang puluhan tahun ini bisa diselesaikan dengan mudah dan damai.
“Diharapkan semua pihak dapat mendukung penyelesaian sengketa ini dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku di NKRI,” ucap Zuhari.
Zuhari turut beterima kasih atas sambutan yang hangat dan baik dari pihak BPN Sumut terhadap Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, yang hadir di antaranya; Sekretaris Arifin S.Pd, Bendahara Tatang Ariandi, Sekdes Tebingtinggi Fahreza, dan Kuasa Hukum Kelompok 80 Dr. Ismayani SH S.Pd MH.
Sedangkan Kakanwil BPN Sumut melalui Plt Kabid Penataan dan Pemberdayaan Dra. Sri Mekar Yudiati, juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 yang datang beraudensi.
“Ini langkah yang baik, sebab pihak dari Tim GTRA Sumut juga akan mengundang perwakilan Kelompok 80, tapi telah dahulu datang. “Sungguh kami bangga dan menyambut baik. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan solusi yang terbaik dan duduk bersama,” ucapnya.
Selanjutnya, Koordinator Substansi Landreform BPN Sumut, Rois Regen Tarigan S.ST, menambahkan bahwa polemik PT. DMK dan kelompok masyarakat sudah terkonfirmasi sejak beberapa waktu lalu dan akan ditangani Tim GTRA.
Masalah tersebut sudab ditelaah dan dibahas untuk dicari jalan keluarnya bagaimana penyelesaian sengketa/konflik ini bisa diselesaikan segera oleh tim.
“Kami sudah mengumpulkan data dari permasalahan ini. Permasalahan ini segera diselesaikan dan mari kita jaga kondusifitas,” imbuhnya. (wol/rls/ags/d2)
Discussion about this post