MEDAN, Waspada.co.id – Kelompok Mahasiswa Cipayung Plus memberikan rapor merah kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution karena dinilai tidak mampu merealisasikan janji kampanye saat menjadi Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan saat ratusan mahasiswa itu menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (29/7).
Massa aksi membawa kain putih bertuliskan _Rapor Merah Bobby Nasution Medan Berantakan’.
“Kami jadinya mempertanyakan kenapa Bobby Nasution berjanji dulu tapi kenapa tak direalisasikan. Apakah memang niatnya adalah untuk membohongi publik?,” kata Ketua Umum KAMMI Medan Muhammad Amin Siregar dalam orasinya.
Ketua GMNI Kota Medan Andreas Silalahi menyampaikan janji yang tidak direalisasikan diantaranya Medan Bersih dari Narkoba (Bersinar), Medan Bebas Begal, Membangun Dermaga Sungai Deli, dan janji mengatasi banjir rob yang ada di Belawan.
“Menurut BNN pengguna narkoba di Kota Medan yang anak-anak ada 200 sampai 300 ribu di Kota Medan. Terkait begal Polda Sumut menyampaikan ada 400 kasus begal di Kota Medan. Dermaga Sungai Deli mana ada dibangun. Banjir rob juga pada Mei 2024 yang lalu masih menerjang Belawan,” kata Andreas.
Senada dengan itu, Ketua HIMMAH Kota Medan, Imransyah Pasai menyampaikan terkait kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan yang diatur oleh Perwal nomor 26 Tahun 2024. Perwal tersebut dinilai tidak punya dasar hukum karena tak memiliki Perda.
Imransyah juga menambahkan, pada penanganan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan terkesan arogan bahkan terlihat memaksa masyarakat agar membeli barcode parkir berlangganan padahal Perda saja tidak ada.
“Perwal ini dinilai bermasalah tidak melalui proses pembahasan dengan DPRD Kota Medan dan masyarakat makanya tak ada Perdanya mungkin. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan Pemko Medan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga menyampaikan proyek lampu pocong harus kembali diusut tuntas. Dimulai dari dugaan adanya pengaturan pemenangan tender oleh Pemko Medan.
Terlebih lagi, lanjut Dedi, karena adanya perusahaan kontraktor memiliki alamat fiktif dan adanya perusahaan yang punya manejerial yang tidak profesional.
“Ada 2 perusahaan kontraktor yaitu PT Biro Teknik Pembangunan dan PT Trifa Mangun Mandiri mencantumkan alamat fiktif. Dan ada satu perusahaan kontraktor yaitu CV Asram Direkturnya tidak tahu-menahu terkait proyek lampu pocong yang dikerjakannya, alasannya karena kekurangan modal jadi operasionalnya dikuasakan oleh Wakil Direkturnya,” ungkapnya.
“Tapi ketiga perusahaan ini menjadi pemenang tender padahal dinilai tidak profesional. Hal ini justru menjadi dugaan kami adanya pengaturan pemenangan tender oleh Pemko Medan. Dan apa tanggung jawab Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait hal itu,” sambungnya.
Dedi menegaskan, proyek lampu pocong dinyatakan Total Loss itu, diberikan tenggat 60 hari kepada kontraktor untuk pengembalian uang senilai Rp21 miliar oleh Wali Kota Medan.
Akan tetapi menurut Dedi, masih ada perusahaan yang terlambat mengemablikan uang tapi tidak ada ketegasan Bobby Nasution kepada kontraktor tersebut.
“Hal ini ditegaskan Kadis SDABMBK yang memang ditugaskan untuk menagih pengembalian uang dari kontraktor. Katanya ada tiga kontraktor yang terlambat mengembalikan diantaranya PT Biro Teknik Pembangunan, CV Sentra Niaga Mandiri, dan PT Trifa Mangun Mandiri. Kami menilai Bobby Nasution selalu tak sesuai tindakan dengan perkataannya,” ungkapnya.
“Kami tetap konsisten hari ini menyatakan Bobby Nasution mendapat Rapor Merah dari Cipayung Plus Kota Medan dan menyatakan siap melaksanakan aksi lagi di depan Kantor DPRD Kota Medan untuk menuntut DPRD Kota Medan untuk membuat RDP dan Pansus untuk menyelidiki kasus lampu pocong. Dan juga kami mau bahas Perwal tentang parkir berlangganan yang dinilai cacat dasar hukum,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post