REDELONG, Waspada.co.id – Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah (DPRK), meminta bukti terkait oknum Anggota Dewan berinisial B yang diduga berselingkuh dengan salah seorang Pegawai Honorer di RSU Muyang Kute, Bener Meriah.
“Kami dari BKD belum pernah menerima barang bukti (video), dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRK tersebut gimana kami mau memperosesnya,” kata Sofyan Ketua BKD DPRK Bener Meriah, Kepada wartawan, Rabu (31/7) di kantornya.
Dikatakan Sofyan, pihaknya tidak diam dalam menelusuri masalah ini, dan mencari bukti kebenarannya. “Setelah ada bukti baru kita akan panggil oknum dewan yang bersangkutan, kalau sekarang kita panggil (Red) tentu beliau akan menyanggah karna bukti tidak ada,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dengan masuknya surat dari LSM Garis Merah, tentang permohonan audiensi yang diajukan pada tanggal 24 juli 2024, kami sudah terima dan kami hargai surat masuk untuk menjaga nama baik lembaga.
“Kami meminta kepada pihak LSM, dan mahasiswa agar membantu kedua belah pihak untuk memberikan vidio kepada Badan Kehormatan sebagai barang bukti agar bisa diproses.
Adapun point dalam surat itu yakni, akan memanggil Anggota DPRK yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan, serta meminta keterangan pengadu, saksi dan pihak-pihak terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti digital-nya.
Selanjutnya dalam surat tersebut, Badan Kehormatan DPRK menjelaskan, perlu melakukan beberapa tahapan untuk memanggil anggota DPRK yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan mengklarifikasi secara mendalam guna menjalankan tugas-tugas Badan Kehormatan DPRK Bener Meriah. (wol/win)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post