REDELONG, Waspada.co.id – Terkait polemik di tengah masyarakat atas penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda), Pj Bupati Mohd Tanwir, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kabupaten Bener Meriah memberikan penjelasan sehubungan pengisian jabatan Plh Sekda di daerah itu.
Kepala Diskominfo, Ilham Abdi, mengatakan kronologis pengisian jabatan Plh Sekda Pemkab Bener Meriah diawali dengan adanya pergantian Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, yang dilakukan pada 14 Juli 2024 lalu. “Sehingga secara otomatis Bapak Pj Bupati Haili Yoga kembali menjabat sebagai Sekda dan SK Pj Sekda yang dijabat Bapak Khairmansyah tidak berlaku lagi.”
“Sebab, dalam SK perpanjangan Pj Sekda berbunyi “paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan atau sampai dengan aktifnya kembali Sekretaris Daerah melaksanakan tugas”. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024, Bapak Haili Yoga menyampaikan pengunduran diri kepada Bapak Pj Bupati Bener Meriah serta dari jabatan sebagai Sekda dan sebagai ASN,” jelas Ilham.
Sebelumnya, sebut Ilham Abdi, Haili Yoga sempat menyampaikan pegunduran diri pada tanggal 12 Juli 2024 dari jabatan Pj Bupati Bener Meriah dan Sekda serta ASN kepada Gubernur Aceh. Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 5, pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Daerah dan ASN tersebut belum dapat diproses karena pengunduran diri Sekda disampaikan kepada Pj Bupati Bener Meriah.
“Sehingga pada tanggal 15 Juli 2024, Bapak Haili Yoga menyampaikan pengunduran diri kepada Pj Bupati Bener Meriah. Maka secara administratif jabatan Sekda menjadi kosong. Berikutnya, pada tanggal 16 Juli 2024, Pj Bupati Bener Meriah, menunjuk Bapak Riswandika Putra mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Bapak Haili Yoga paska mengundurkan diri,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penunjukan Plh Sekda merupakan kewenangan kepala daerah untuk menentukan siapa yang dianggap mampu untuk membantu tugas kepala daerah. Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka kepala daerah menunjuk Plh Sekretaris Daerah.
“Penunjukan Plh Sekda telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik pihak manapun. Bahkan, Bapak Pj Bupati Bener Meriah memastikan bahwa seluruh jajaran ASN Bener Meriah bersikap netral pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” sebut Ilham.
Dan upaya tersebut juga sudah dilakukan oleh Pj Bupati Bener Meriah dengan mengunjungi 10 kecamatan serta bertemu dengan 232 Reje kampung dalam mensosialisasikan pemilu jujur dan adil sekaligus menyerap masukan pemikiran dari para reje terhadap persoalan-persoalan di wilayah reje masing-masing. (wol/win/rls)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post