LANGSA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Kota Langsa bakal menggelar sidang lanjutan perkara tangkapan 40 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu pekan depan.
“Iya Senin depan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan,” sebut Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Hario, Kamis (1/8) kemarin.
Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa membekuk terduga tersangka penyelundupan sabu-sabu yang melintas di perairan laut kawasan Aceh Timur.
Tepatnya pada titik koordinat 4º35?43.5?N 98º04?02.0?E perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Diketahui sindikat ini merupakan jaringan narkoba lintas negara (Malaysia-Indonesia).
Petugas gabungan awalnya mengamankan dua orang ABK berinisial AR dan FZ yang mengendarai perahu jenis boat pada Januari 2024 lalu.
Lalu hasil pengembangan, turut ditangkap lima tersangka lain ditempat yang berbeda. Catatan PN Langsa per-Kamis 6 Juni 2024 lalu, dua terduga pelaku lain berstatus DPO.
Dari penangkapan ini diamankan total keseluruhan sebanyak 40 bungkus atau dengan berat 42.177 gram narkotika jenis sabu. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post