TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Informasi data dugaan fiktif Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kesehatan PemkoTebingtinggi Sumut menyeruak ke publik.
Sumber data Waspada Online yang layak dipercaya menyebut, bahwa dugaan fiktif dan sarat dengan rekayasa yang terjadi di Dinas Kesehatan Tahun Angggaran 2023, jumlahnya cukup fantastis hingga mencapai Rp10 miliar.
Terkuaknya satu per satu kasus dugaan fiktif itu menuai sejumlah tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan bernama Syafwan yang mengaku hanya melaksanakan atau mengklik lima item dari data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dikirim kepadanya.
Lewat pernyataan via WhatsApp kepada Waspada online, Syafwan menerangkan, dirinya hanya melaksanakan lima item kegiatan, di antaranya pengadaan, Infant pess, Infant warmer, Laringoskop, Neonatus dan Obat obatan. Selain lima kegiatan itu, ia menegaskan tidak pernah melaksanakan kegiatan lainnya, seperti, Pengadaan barang Laptop, Pengadaan Suku Cadang, Pengadaan Natura, Bahan Catak dan lain lain.
Menurutnya, jabatan PPK hanya diembannya pada kegiatan itu, selebihnya Syafwan meminta agar melajukan konfirmasi ke Plt Kadis Kesehatan dr Henny karena menurut Syafwan, dr Henny mengetahui seluk beluk PBJ yang juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan PBJ E-Catalog di Dinas Kesehatan Tebingtinggi.
“Kesehatan saya terganggu bang, saya baru operasi di Medan, silahkan tanya dr Henny, dan saya siap mempertahankan pernyataan ku ini,” tulis Syafwan.
Sementara PP-PBJ Dinas Kesehatan, Maruba mengatakan, dirinya hanya melaksanakan Pengadaan Barang Jasa TA 2023 yang nilainya dibawah 200 juta, dan prosesnya, kata Maruba harus dapat persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran (PA) dan KPA/PPK.
“Jika ada masalah seperti ini tanyakan saja kembali ke PA dan KPA/PPK-nya,” jelas Maruba.
Konfirmasi berjenjang Waspada Online dijawab Kabag PBJ Pemko Tebingtinggi, Iqbal. Pihaknya mengaku hanya melaksanakan tahapan sosialisasi aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proses E-Catalog.
Soal prosedurnya, Iqbal meminta agar hal itu ditanyakan kepada PBJ Dinas Kesehatan, ke Kadis sebagai PA, KPA/PPK Syafwan dan PP-PBJ Maruba, menurut Iqbal mereka yang bertanggung jawab.
Kasus dugaan fiktif itu dijawab Plt Kepla Dinas Kesehatan Tebingtinggi dr Henny Sry Hartati saat dikonfirmasi Waspada Online beberapa waktu silam di ruang kerjanya mengatakan, pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan sudah dilakukan sesuai aturan LKPP yang dilaksanakan oleh PPK yang ditunjuk bernama Syafwan dan Maruba sebagai pejabat pengadaan.
dr Henny mengaku tidak mengetahui terkait dugaan fiktif PBJ di Dinas Kesehatan. Dia menyarakankan, agar wartawan yang mengkonfirmasi terkait kasus itu untuk bertanya kepada PPK Syafwan yang tidak berkantor satu gedung dengannya.
Ditanya terkait perencanaan pengadaan hingga pengimputan Rencana Umum Pengadan (RUP) paket paket tersebut ke dalam aplikasi E Purchasing Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran 2023, Henny menjelaskan, tidak mengetahui hal itu. Sebab, kata dia, saat itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dinkes, tidak sebagai Kepala Dinas yang sebelumnya dijabat dr Iqbal hingga beralih kepadanya pada bulan Juli 2023.
Namun dr Henny memastikan, bahwa semua kegiatan di Dinas Kesehatan sudah sesuai prosedural PBJ. Kegiatan E-katalog diatas 200 juta dilaksanakan oleh KPA/PPK, Syafwan. Sedangkan untuk kegiatan bernilai dibawah 200 juta dilaksanakan PP-PBJ Maruba.
“Saya hanya menandatangani kontraknya saja dan barang kegiatan semua ada, juga ada kontraknya, lagian kita sudah diperiksa, APIP, BPK dan Kejaksaan,” tegas Henny.
Pernyataan dr Henny terkait pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diamini Inspektur APIP Tebingtinggi H Kampan Mursyd atas kegiatan pemeriksaan rutin yang selalu dilakukan APIP.
Namun Kamlan menegaskan tidak mengetahui terkait adanya dugaan fiktif PBJ E-Katalog tersebut. Secara kedinasan, Kamlan mengaku telah memanggil Kadis Kesehatan dr Henny untuk mengklarifikasi dugaan fiktif dimaksud, namun Plt Kadis Kesehatan itu tidak mengakui ada dugaan fiktif yang ditujukan kepadanya.
Untuk itu, Kamlan meminta agar kasus itu ditanya langsung kepada dr Henny sebagai PA dan pihak yang bertanggung-jawab atas proses pelaksanaan PBJ E-Catalog. Akan tetapi, jika ada temuan baru, pihak APIP siap menindaklanjuti hingga meneruskan ke ranah hukum.
Sementara Kabag Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sri Imbang Jaya Putra mengaku tidak mengetahui prosedur PBJ E-Catalog 2023 di Dinas Kesehatan.
Menurut Imbang, pihak BPKAD hanya menerima berkas pencairan dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilanjukan proses pencairan dana kegiatan sesuai data yang masuk ke BPKAD.
“Oh tentu, kami kan mbayar atas permintaan opd dan berkas dichek oleh pak dian,, kalau dah lengkap tentu di proses,” kata Imbang via WhatsApp.
Kasus dugaan fiktif mencapai Rp10 miliar Dinas Kesehatan TA 2023 itu membuat kaget Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi. Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provsu itu mengaku sempat syock saat melihat data awal yang dikirim kepadanya.
Namun data dugaan fiktif itu disahuti Taqien, demikian panggilan akbrab saat disapa wartawan. Secara tegas, taqien telah memanggil Plt Kadis Kesehatan, dr Henny untuk mengklarifikasi kasus dugaan fiktif mencapai Rp10 miliar itu.
Tidak hanya itu, Taqien juga telah memerintahkan Inspektur APIP Tebingtinggi, H Kamlan untuk menelusuri kasus dugaan fiktif dimaksud.
Taqien pun memerintahkan, jika hasil penelusuran kasus PBJ E-Catalog Dinas Kesehatan itu benar adanya, Secara tegas ia meminta APIP untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tolong buka kasus ini terang benderang, penjarakan semua pejabat terkait yang terlibat. Dan ini terjadi bukan di masa saya, saya baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Tebingtinggi beberapa hari saja,” tegas Taqien di Rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi. (wol/mad/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post