GUNUNGTUA, Waspada.co.id – PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) berikan hak jawab terkait pemberitaan dengan judul “Usai Pecat Karyawan Sepihak, PT ANJ Abaikan Pemanggilan Disnaker Paluta” yang diterima redaksi Waspada Online, Jumat (2/8).
Menurut surat hak jawab tersebut, PT ANJA memecat Jasman Muda Lubis sudah sesuai ketentuan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan ketenagakejaan lain.
Dikatakan dalam hak jawab, bahwa saudara Jasman Muda Lubis terikat hubungan kerja dengan PT ANJA sebagai pemberi kerja dan peraturan perusahan yang telah mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indanesia.
Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap saudara Jasman Muda Lubis sudah sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang undang ketenaga kerjaan.
PT ANJA telah memberikan keterangan yang diperlukan sesuai dengan surat Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Nomor 560/1307/DKUMK&Naker/VII/2024 tertanggal 8 Juli 2024 perihal panggilan untuk meminta keterangan sehubungan tentang pemutusan hubungan kerja.
PT ANJA juga telah mengirimkan surat undangan perundingan Bipartit, sesuai Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisiahan Hubungan Industrian kepada saudara Jasman Muda Lubis, namun tidak dihadiri saudara Jasman Muda Lubis. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post