MALANG, Waspada.co.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan empat orang saksi untuk mendalami peran HOK seorang pelajar yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan teroris di Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim).
“Ada 4 (orang diamankan), 1 di Solo dan 3 di Malang,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar, saat dihubungi, Sabtu (3/8).
Namun, Aswin belum merinci siapa empat orang yang diamankan. Dia mengatakan saat ini mereka tengah dimintai keterangan untuk mendalami aktivitas HOK. “Bapak (diamankan di Solo) dan orang (tiga lainnya diamankan di Malang) yang tahu aktivitas tersangka (HOK),” ujarnya.
Meskipun begitu, Aswin memastikan kalau keempat orang yang diamankan masih sebatas saksi. Dia menegaskan, sejauh ini baru HOK yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan teroris. “Sejauh ini hanya 1 tersangka HOK,” tegasnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris berinisial HOK (19) di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (31/7).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan HOK (19) telah berstatus tersangka. “Hari Rabu 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/8).
Trunoyudo mengatakan, tersangka HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua lokasi tempat ibadah di Malang. “Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin menjalankan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP). Trunoyudo mengungkapkan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
“Berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP,” ucapnya.
Atas perbuatannya, HOK dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (wol/lvz/inilah/d1)
Discussion about this post