TAPANULI SELATAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah diberikan kewenangan penuh sebagai lembaga khusus dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, sesuai dengan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pemilu.
Wewenang ini mencakup penerimaan permohonan, verifikasi formal dan material, mediasi, ajudikasi, dan pemutusan penyelesaian sengketa pemilu. Jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu harus meneruskan laporan kepada kepolisian dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Dalam hal ini, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana pemilu atau pelanggaran lainnya.
Demikian dikatakan oleh Dosen Fakultas Hukum UPMI, Dr Ismayani SH SPd MH CNSP CHTc CTL CPM Kasus pidana pemilu harus dibahas di Sentra Gakkumdu dalam waktu 1×24 jam untuk menentukan unsur pasal yang dilanggar kepada wartawan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (5/8).
Setelah klarifikasi, laporan akan diverifikasi dan dibahas lebih lanjut untuk memastikan terpenuhinya unsur pasal yang dilanggar. Bawaslu sebagai pengawas pemilu menemukan pelanggaran pidana pemilu harus diselesaikan dalam Gakkumdu. Kejaksaan berfungsi sebagai penasehat dalam proses penguatan gugatan dan tindakan jika mengarah ke pengadilan.
Proses penanganan tindak pidana pemilu diatur dalam SOP Sentra Gakkumdu dengan tiga tahap: penerimaan, pengkajian, dan penyampaian laporan; tindak lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan; serta tindak lanjut pengawas pemilu terhadap rekomendasi Sentra Gakkumdu.
Pertanyaan muncul apakah Bawaslu Tapanuli Selatan pernah memutuskan untuk meminta pelapor membuat laporan ke Polda Sumut. Jika tidak ada putusan tersebut, penyidik Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut tidak dapat melanjutkan laporan tersebut.
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat. Terkait laporan Mara Uten Tanjung tentang dugaan tindak pidana pemalsuan yang saat ini diproses oleh Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut, laporan ini seharusnya tidak diteruskan karena tidak ditemukan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati dalam verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan.
Karena tidak ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, Mara Uten Tanjung tidak mengalami kerugian yang dapat dijadikan dasar keberatan. Oleh karena itu, penyidik Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut diminta untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi LP/224/VI/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 25 Juni 2024, karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses tersebut. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post