PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ada 14 unit ekscavator yang menjadi barang bukti (BB) kegiatan pertambangan emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, yang diamankan polisi dari dua kali penggerebekan, Senin (5/8).
Yakni dua di antaranya dari Desa Saba Dolok, penggerebekan pada 4 Maret 2024 lalu. Dan 12 unit lainnya, Selasa 28 Mei di tahun yang sama.
Namun pada penggerebekan yang kedua itu polisi menetapkan adanya tujuh tersangka (operator, pemodal dan pekerja). Ditangkap ketika mereka sedang mengoperasikan satu unit ekscavator.
Berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan, terkecuali BB ekscavator lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.
Kendati demikian, menilik BB yang dibawa ke Mapolres Mandailing Natal (Madina) pasca penggerebekan, jumlahnya yang terkumpul di halaman Mapolres saat itu hanya 12 unit ekscavator.
Hasil investigasi mengungkapkan, diduga ada dua unit ekscavator yang tidak serta diboyong ke Mapolres Madina, yang diduga langsung dipinjam pakaikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pengamat Hukum, Dr Redyanto Sidi Jambak, lantas memberikan penjelasan soal pinjam pakai BB.
“Idealnya suatu BB diamankan dan disita terlebih dahulu secara formal untuk kepastian hukumnya, baru dapat diajukan pinjam pakai setelahnya jika memang diperlukan. Dan untuk masa pinjam pakainya sampai pada putusan pengadilan. Putusan yang menyebutkan kedudukannya,” sebut Redyanto, kepada Waspada Online, via Whatsapp, Minggu (4/8) kemarin.
Menurutnya, secara formal tetap harus ada penyitaan. Namun bila dalam keadaan barang tertentu belum memungkinkan untuk dibawa, untuk prosesnya dilakukan di kantor dan BB di ‘segel” sambil menunggu persetujuan. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post