KISARAN, Waspada.co.id – Jaimas Simare Mare (40) warga Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur telah diamankan Polres Asahan.
Jaimas ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas penganiayaan yang dilakukannya kepada rekan seprofesi Asliani Siregar (30) warga Datuk Bandar Kota Tanjung Balai di kolam renang Hotel Sabty Kisaran, Jumat (2/8).
“Saat ini tersangka penganiaya sudah kita amankan pada hari Senin (5/8),” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konfrensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (6/8).
Afdhal menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari, Jumat (2/8). Ketika itu, korban dianiaya yang mengakibatkan pingsan dan sempat dirawat di rumah sakit. Peristiwa terekspos ke media sosial dan menjadi viral. Korban juga membuat laporan ke Polres Asahan.
Kemudian, terhadap kasus ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang, begitu juga dengan tersangka. Baik saksi maupun tersangka membenarkan adanya penganiayaan tersebut.
“Berdasarkan hasil visum, diketahui memar pada bibir besar dan bibir kecil serta luka lecet di kemaluan korban. Namun pendarahan seperti yang diisukan, itu tidak ada kami temukan,” ujarnya.
Afdhal menambahkan, adapun yang menjadi motif tersangka adalah miskomunikasi dalam penggunaan kolam renang, untuk keperluan masing-masing anak didik mereka.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post