MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku peredaran narkoba saat melintas di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, pada Rabu 31 Juli 2024 lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial MK dan R dengan barang bukti sabu seberat 31 kg yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Medan, sekitarnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel adanya pengirim narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Medan dengan menggunakan mobil.
“Dari informasi yang diterima personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil yang membawa narkoba saat melintas di rest area Jalan Tol Medan-Tebingtinggi,” katanya, Selasa (6/8).
“Selanjutnya personel menghentikan laju kendaraan dan mendapati ada dua orang di dalam mobil. Kemudian dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti sabu seberat 31 kg,” terang mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Teddy mengungkapkan, personel setelah mendapati barang bukti lalu membawa kedua orang itu berinisial MK dan R ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan.
“Terhadap kedua pelaku itu telah ditahan sedangkan barang bukti sabu seberat 31 kg telah dimusnahkan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post