MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah, memimpin rapat paripurna penyampaian hasil KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan. Dalam pidatonya disampaikan bahwa, perubahan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan presentase yang cukup signifikan.
“Akibat perubahan asumsi-asumsi kerangka ekonomi makro, serta melihat realisasi semester 1 dan prognosis capaian semester 2, mengindikasikan Pemerintah Kota Medan perlu lebih cermat dalam melaksanakan proses perencanaan penganggaran,” ucapnya, Selasa (6/8).
Dikatakan, dengan adanya perubahan target pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Pemko Medan melalui Tim Anggaran Daerah diminta untuk tetap memprioritaskan program kegiatan yang berkaitan dengan urusan wajib pelayanan dasar.
“Memperhatikan standar pelayanan minimal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,” ujarnya.
Bahrumsyah menambahkan, dalam sisi pendapatan Pemko Medan diminta agar lebih realistis dan rasional dalam menentukan proyeksi pendapatan. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi tindak efisiensi yang cukup besar dinilai akan mengganggu kegiatan belanja daerah.
“Pendapatan Kota Medan dalam APBD ditetapkan sebesar Rp7,5 triliun lebih dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024 akan ditetapkan menjadi sebesar Rp7,2 triliun lebih,” jelasnya.
Pendapatan Asli Daerah dari PBJT tahun 2024 ditetapkan Rp417 miliar lebih. Dalam KUA-PPAS Perubahan APBD diusulkan tidak mengalami perubahan target setelah melalui proses pembahasan, disepakati menjadi Rp443 miliar lebih.
“Pendapatan Asli Daerah dari reklame tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp138 miliar lebih, dan dalam dokumen KUA-PPAS Perubahan mengalami perubahan target menjadi Rp144 miliar,” urainya.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor yang diasumsikan sebesar Rp13 miliar lebih, sepakat telah dihapus karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Belanja daerah dalam APBD Kota Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp8,26 triliun lebih dan dalam struktur rancangan perubahan APBD tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp7,158 triliun lebih dan setelah melalui proses pembahasan menjadi Rp7,194 triliun lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut Bahrumsyah mengatakan, ketidakoptimalan kinerja dan performa Pemko Medan, diminta menjadi perhatian sehingga anggaran belanja daerah dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.
“Anggaran belanja kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2024 sebesar Rp1,390 triliun dalam KUA-PPAS Perubahan disepakati menjadi Rp1,358 triliun. Dinas Kesehatan anggaran belanja pada APBD Rp990 miliar dan melalui pembahasan menjadi Rp980 miliar,” jelasnya.
Untuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi anggaran Rp716 miliar dan diharapkan untuk fokus terhadap program prioritas yang mereka miliki.
“Pemko Medan diminta agar cepat menyelesaikan pelaksanaan proses pembangunan jalan dan drainase dengan memprioritaskan usulan dari masyarakat. Dinas Perumahan Kawasan Permuikman Cipta Karya dan Tata Ruang telah disepakati dalam pembahasan menjadi Rp1,5 miliar,” terangnya.
Kemudian, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 oleh pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan. (wol/mrz/muaz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post