MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti mencuri besi di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (PPW) Sumut, Terdakwa Ari Nainggolan dihukum 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menilai perbuatan warga Gaharu IX, itu terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan seperti diatur dalam 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian dan pembuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa mendatangi perkantoran Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Setelah sampai di kantor tersebut dengan menggunakan becak, terdakwa langsung masuk ke kantor dengan cara memanjat pagar,” kata jaksa.
Sesampainya di dalam, terdakwa mengambil besi penutup parit dan langsung membawanya, namun naasnya satpam melihat terdakwa dan langsung meneriaki maling. Akhirnya, terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post