MEDAN, Waspada.co.id – Dua pelaku penyerangan dan pembacokan terhadap anggota TNI Prada Defliadi telah diamankan. Keduanya berinisial RDS (35) dan DM.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun, mengatakan peristiwa itu berawal pada Sabtu (3/8) sore. Saat itu korban dan sejumlah anggota TNI lainnya nongkrong di salah satu kafe di Jalan Iskandar Muda.
Lalu, Minggu (4/8) sekira Pukul 03.00 WIB, mereka bergeser ke salah satu angkringan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, untuk makan. Tak lama, para anggota TNI itu didatangi oleh tujuh laki-laki yang menggunakan dua mobil kemudian, para laki-laki itu menemui Pratu AS dan menanyakan ‘abang yang tadi kan?’.
“Pratu AS lalu menjawab mereka tidak mengetahui apa-apa dan mengaku sebagai anggota TNI. Kemudian, terjadi cekcok dan perkelahian di lokasi tersebut,” katanya, Selasa (6/8) malam.
Saat kejadian itu, Teddy menerangkan korban Prada Defliadi terpisah dari teman-temannya. Kemudian, para pelaku mengejar korban hingga ke dekat markas IPK di Jalan Sekip.
“Iya, di markas ormas Jalan Sekip itu. Di TKP tersebut, pelaku inisial TT bersama teman-temannya di antaranya merupakan anggota Geng Motor SL (Simple Life) itu melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara meninju, menendang dan membacok korban hingga tak berdaya. Ini kami sudah cocokkan dengan kamera CCTV yang didapat dari Jalan Sekip,” terangnya.
Teddy menuturkan, para pelaku dalam kondisi mabuk saat melaksanakan aksi tersebut. Pihaknya masih mendalami motif dan hubungan antara para pelaku dengan korban.
Selain Prada Defliadi, anggota TNI inisial Pratu AS juga menjadi korban penganiayaan para pelaku. Pratu AS mengalami keseleo dan wajah bengkak.
“Dalam peristiwa ini diamankan dua pelaku inisial RDS (35) dan DM. Sebelumnya pelaku DM telah lebih dulu diamankan oleh pihak Kodam I/BB,” tuturnya pelaku DM merupakan Ketua IPK Ranting Sekip, sedangkan RDS adalah anggota IPK.
“Perannya DM menjumpai saksi atas nama AS dan berkata ‘abang yang tadi kan’. Perannya (RDS) bersama-sama dengan tersangka inisial DM menemui AS, sehingga DM langsung meninju saksi AS dan langsung memukul kaki, bagian dada. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post