MEDAN, Waspada.co.id – Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana H. Amaludin Batubara di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Selasa (6/8).
Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, menjelaskan terpidana tersebut diamankan terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar pasal 29 ayat 1 UU no.39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu barang kena cukai yang pengenaan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan cukai pada produk.
“Pengamanan terhadap DPO dilakukan oleh tim tabur bidang Intelijen Kejati Sumut setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu (Cabjari Pancurbatu) serta telah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan,” jelasnya, Rabu (7/8).
Lebih lanjut Yos menyampaikan, pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana H. Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh Jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu.
“Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya, pada saat akan diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan,” tandasnya.
Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk di serahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post