MEDAN, Waspada.co.id – Wem Pratama (34) warga Kecamatan Medan Denai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena tega melakukan pembunuhan terhadap ibu kandung, Selasa (7/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhendayani Nasution dalam surat dakwaan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin (1/4/2024) sekira pukul 12.00 WIB dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Megawaty (korban/Ibu kandungnya).
Dijelaskan jaksa, kejadiannya bermula saat terdakwa berada di depan rumah bersama dengan anak perempuannya di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
“Kemudian, terdakwa melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya diteras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa ‘ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerja mu di rumah’,” jelasnya.
Perkataan tersebut, kata Jaksa, membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur rumah dan diikuti terdakwa dari belakang.
Kemudian, setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, seketika itu terdakwa meninju wajah korban secara berulang kali.
“Hingga korban terjatuh di lantai dapur dalam posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas,” lanjut Nurhendayani.
Setelah pisau tersebut berada digenggamannya, lanjut JPU, terdakwa pun menggxxxx leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah
“Setelah itu, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukkan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran,” tambahnya.
Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.
“Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Lalu, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban,” sambung JPU.
Seusai menggali tanah, selanjutnya terdakwa menyeret jasad korban dan mengubur korban. Kemudian, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan ‘OMA MEGAN 2024’.
“Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah. Setelah dibakar, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” ungkap Jaksa.
Selanjutnya, keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.
“Kemudian, pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB anggota kepolisian dari Posek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” ucap JPU.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atau subsider melanggar Pasal 338 KUHP. (wol/ryp/d1)
Focus: PN Medan
Discussion about this post