LANGSA, Waspada.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Kota Langsa melakukan pemusnahan barang bukti 10.550 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu, Rabu (7/8), berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres setempat.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK S.H M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Unit Opsnal Sat Resnarkoba pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.
Sabu diamankan dari pria berinisial B (53) warga Dusun Cureh Selatan Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Tersangka dibekuk di tepi jalan Kota Bireuen saat mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol B 1279 UYD.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket besar sabu yang dimasukan dalam tas ransel warna hitam.
Tersangka ditengarai pengedar sabu lintas provinsi. Diketahui sabu tersebut dari Provinsi Aceh untuk diedarkan ke Pulau Jawa.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Langsa,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (7/8).
Kapolres menambahkan, “kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post