MEDAN, Waspada.co.id – Dokter ahli bedah umum Paulus Yusnari Lian Saw ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengerusakan di lahan miliknya sendiri di Jalan Amplas, Kecamatan Medan Area.
Tim Kuasa Hukum menilai penetapan tersangka itu sarat dengan kepentingan.
“Kami menduga ada faktor kepentingan di balik semua ini. Terkait ini kita sudah melapor dan mohon perlindungan kepada Kapolri, Div Propam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri, terkait permasalahan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka atas dugaan pengerusakan Pasal 406 yang kami nilai penetapan tersangka ini sarat dengan kepentingan,” ungkap Khomaini selaku Tim Kuasa Hukum Paulus, Kamis (8/8).
“Karena jika kami lihat dari penetapan klien kami sebagai tersangka tidak seperti aturan yang dijalankan dengan Polri sesuai dengan Perkap nomor 6 tahun 2019 dimana mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui penyelidikan, baru naik ketingkat penyidikan (sidik),” ujar Khomaini.
Lebih jauh disampaikan, Paulus tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP). Tetapi pada 21 Juni 2024 klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dokter bedah umum itu sudah melaporkan inisial GM ke Poldasu yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan Pada 18 September 2023, namun sampai saat ini masih berlangsung proses penyelidikan.
“Kami berharap pada pihak kepolisian dalam hal ini Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto untuk bisa berlaku dan bertindak adil. Serta melakukan pengawasan terhadap penyidik yang memeriksa perkara ini. Karena kami melihat adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien kami. Saat ini kami juga tengah melakukan proses Prapid,” terang Khomaini.
Sebelumnya, GM dengan tanpa hak memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus. Ironinya, Paulus bersama istrinya sebagai pemilik lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas lahan malah dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
“Mereka yang punya tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Penglepasan Hak dengan Ganti Rugi-red) nomor 3, justru Dokter Paulus saat sedang menjalankan kewajiban sebagai pemilik lahan yang baik malah dipidanakan dan ditersangkakan,” beber penasehat hukum tersebut.
Khomaini menerangkan, penetapan Paulus sebagai tersangka dinilai sebagai tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidik.
“Dokter Paulus sudah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri. Sehingga kita melakukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara atas penetapan tersangka tersebut. Praperadilan di PN Medan itu terdaftar dengan register nomor 42,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post