KISARAN, Waspada.co.id – Satres Narkoba Polres Asahan kembali meringkus RK alias OP (51) warga Kel. Depok Kecamatan Pancoran Provinsi Jawa Barat.
OP yang berperan sebagai pembawa Ganja 130 bungkus dari Aceh menuju Lampung berhasil diamankan di Perumnas Julingke Kec. Syahkuala Banda Aceh pada tanggal 25 Juli 2024.
OP merupakan rekan R yang sebelumnya telah diamankan Polres Asahan pada tanggal 19 Juli 2024 lalu di Dusun VI Desa Manis Kec. Pulau Rakyat Asahan.
Sesuai informasi, kedua tersangka ini membawa Narkotika dari Aceh tujuan Lampung melintas dari wilayah hukum Polres Asahan. Dari informasi tersebut mobil dicurigai terpantau di Jalinsum Air Batu mengarah ke Pulau Raja.
Saat dilakukan pengejaran, mobil tersebut mengalami Laka Lantas di daerah Pulau Raja. Kemudian Mobil itu berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran. 1 (satu) pelaku berinisial R berhasil diamankan di Dusun VI Desa Manis Kec. Pulau Rakyat Asahan. Sementara OP rekan R berhasil melarikan diri.
“Kedua tersangka ini diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat Press Release di halaman Mapolres Asahan, Kamis (8/8).
Kemudian dalam kesempatan itu, Afdhal juga memaparkan hasil penangkapan pihaknya terhadap TYR (35) yang diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg. Kemudian Z (33) warga Sipori-Pori Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berperan sebagai pengantar sabu sebanyak 11 kg ke pembeli diwilayah Tebing Tinggi.
“Kepada kedua tersangka, ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Afdhal. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post