BINJAI, Waspada.co.id – Polres Binjai beberkan hasil operasi kepolisian Patuh Toba dan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024 di Lapangan Parkiran Polres Binjai, Kamis (8/8/).
Dalam pelaksanaan operasi Patuh Toba 2024 yang dilaksanakan mulai dari 15 sampai dengan 28 Juli 2024, polisi melakukan tilang manual sebanyak 547 kasus dan tilang teguran 300 kasus.
Sedangkan hasil operasi Pekat Toba 2024 yang dilaksanakan selama 21 hari mulai dari 11 sampai dengan 31 Juli 2024 polisi dan berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus dengan 16 tersangka.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, mengatakan selama pelaksanaan ops Patuh Toba selama 14 hari polisi melakukan 547 tilang manual dan 300 tilang teguran serta ada 11 kasus lantas dengan korban luka berat dua orang dan luka ringan sembilan orang dengan kerugian materi Rp66.300.000.
“Untuk dikmas lantas melakukan penyuluhan melalui media cetak 61 kali, media elektronik 190 kali, media sosial 665 kali, daerah rawan laka 395 kali sedangkan pemasangan spanduk 60 lembar, penyebaran leaflet 1.420 lembar, penyebaran sticker 1.780 lembar dan birllboard 6 buah,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Bambang Christanto Utomo mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi Pekat Toba polisi berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus dengan 16 tersangka.
“16 tersangka yang diamankan yakni tindak pidana perjudian dua kasus dua orang tersangka, senjata tajam tiga kasus, tiga tersangka, pemerasan satu kasus dua tersangka, pornografi satu kasus, satu tersangka, miras tiga kasus, tiga tersangka dan pungutan liar lima kasus, lima tersangka,” jelasnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp 3.500.000, dua unit Handphone, satu unit sepada motor, dua bilah senjata tajam dan 62 botol miras berbagai merek,” sambungnya.
Bambang Christanto Utomo menjelaskan dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akan melakukan kegiatan kepolisian yang di tingkatkan (KRYD). “khusus pada malam hari personil polri akan melaksanakan kegiatan patroli blue light,” pungkasnya. (wol/ism/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post