PANGURURAN, Waspada.co.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap dua pemuda, yang salah satunya merupakan mantan kurir JNT Exspress atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu Marpaung lewat siaran persnya, Kamis (8/8).
“Kejadian ini terjadi di Kecamatan Pangururan, dan melibatkan dua pria asal Kecamatan Ronggurnihuta,” ujar Vandu.
Ia menyebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/VIII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Juli 2024, pelapor bernama Orus, warga Kota Pematangsiantar, melaporkan kejadian pencurian yang menimpa PT. JNT Express/ PT. Sumut Squad Express di Jl. Pelabuhan Onan Baru, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
“Dengan saksi dalam kejadian ini berinisial EES dan Y,” imbuhnya.
Vandu menuturkan, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi EES melakukan pengecekan terhadap paket barang pesanan COD di kantor JNT Express.
Namun, paket tersebut tidak ditemukan. Setelah melakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang pria menggunakan jaket, masker, dan helm masuk ke kantor pada pukul 01.30 WIB, mengambil paket, dan meninggalkan lokasi.
“EES kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Orus, yang menemukan bahwa empat paket telah hilang. Paket yang hilang termasuk dua Samsung Galaxy Note 10, satu jaket varsity Yoshimura, dan satu Oppo Reno RM 8/256 GB. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp8.157.702,” tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Vandu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 7 Agustus 2024, hingga tim berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian, yaitu TS (22) dan GJCS (19), di hari yang sama.
Barang bukti yang diamankan dari kediaman kedua diduga pelaku meliputi dua unit Samsung Galaxy Note 10+, satu Oppo Reno 8 (barang return/softcase), satu jaket varsity Yoshimura, dua helm berwarna hitam dan abu-abu, pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri, satu sepeda motor CB 150 R warna hitam, sandal yang digunakan pelaku saat kejadian, dan satu tas warna hitam.
“Kedua orang diduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk proses lebih lanjut,” katanya.
(wol/ward/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post