MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili 5 terdakwa kasus dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.
Kelima terdakwa yang diadili yaitu, Faizal yang merupakan adik mantan Bupati Batubara Zahir, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Adenan Haris, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik.
Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daud.
Kelimanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan didakwa menerima suap sebesar Rp2.000.250.000 (Rp2 miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
“Primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” kata JPU Tomey di PN Medan, Kamis (8/8).
Kemudian, kelimanya juga didakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Kata Jaksa, uang sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan uang yang terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga Kamis (15/8) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post