MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Bupati Batubara, Zahir, telah resmi mencabut permohonan praperadilannya (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, dalam sidang prapid yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/8).
Persidangan tersebut hanya dihadiri pihak Kuasa Hukum termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedangkan, pihak Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon tak hadir tanpa alasan yang jelas.
Meski pihak pemohon tak hadir, Hakim Khamozaro pun tetap membuka persidangan. Setelah dibuka, Khamozaro pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus terkait pencabutan permohonan prapid Zahir.
“Ternyata dia (Zahir) sudah memasukkan surat pencabutan (permohonan prapid) ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ucapnya di hadapan Kuasa Hukum termohon.
Setelah itu, Hakim pun menyampaikan bakal menerbitkan dan membacakan penetapan pencabutan permohonan prapid Zahir pada persidangan yang akan digelar Senin (12/8) mendatang.
“Kita tunda sidangnya. Agenda, Hakim untuk membacakan penetapan pencabutan permohonan (prapid). Hari Senin (12/8) membacakan penetapan pencabutan permohonannya sekaligus dipanggil pemohonnya,” ucap Khamozaro. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post