MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan penetapan pencabutan permohonan praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mantan Bupati Batu Bara, Zahir, Senin (12/8) ditunda.
Seyogianya, sidang tersebut digelar hari ini di Ruang Sidang Cakra 8 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, hanya pihak termohon yang berhadir, yakni Kuasa Hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan, pihak Kuasa Hukum Zahir sebagai pemohon kembali tidak berhadir tanpa diketahui alasan yang jelas.
Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, pun sempat membuka persidangan. Setelah dibuka, Hakim langsung menyampaikan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan surat kuasa khusus pencabutan prapid Zahir, sehingga penetapan belum dapat dibacakan.
“Harusnya hari ini saya bacakan penetapan pencabutan permohonannya, tapi saya baru dapatkan pagi ini surat (kuasa khusus pencabutan permohonan) yang dikirimkan kemarin. Jadi, belum bisa saya bacakan hari ini,” katanya.
Persidangan pun tak berlangsung lama, setelah mengatakan hal itu, Hakim meminta waktu untuk membacakan penetapan pencabutan permohonannya hingga Rabu (14/8) mendatang.
“Jadi, saya butuh waktu untuk membacakan (penetapan pencabutan permohonannya) hari Rabu,” ucap Khamozaro seraya mengetuk palu dan menutup persidangan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post