MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menyatakan tetap memproses perkara tindak pidana operasi tangkap tangan (OTT) kelompok mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan walaupun telah dibebaskan.
“Ada empat orang mahasiswa yang terlibat OTT itu. Walaupun dibebaskan perkaranya tetap berlanjut karena statusnya sudah tersangka,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8).
Ia menjelaskan, dibebaskannya para mahasiswa yang terlibat OTT karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga. Mengingat para mahasiswa itu masih menempuh pendidikan.
“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu penyidik menangguhkan penahanan,” jelasnya.
Tak hanya jaminan pihak keluarga, Madya menuturkan keempat mahasiswa juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Di sini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut,” tuturnya keempat mahasiswa itu berinisial IP, AR, DR dan AS.
“Mereka diamankan pada 4 Agustus 2024 sekira pukul 20.57 WIB dari salah satu kafe dengan barang bukti uang Rp40 juta,” beber Madya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post