MEDAN, Waspada.co.id – PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink sebuah perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia.
Sebagai penyedia layanan keuangan yang terpercaya dan bereputasi, Easylink berkomitmen menawarkan solusi pengiriman uang lintas batas (cross border transfer) yang aman dan efisien.
“Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” tutur CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo, Selasa (13/8).
Yoga mengaku kaget ketika membaca rilis di media yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari Jumat, 9 Agustus 2024 yang menyebutkan bahwa Easylink merupakan salah satu layanan sistem pembayaran yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian.
“Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 13.00, kami bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lainnya langsung menghadiri pertemuan daring dengan Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas yang memberikan dukungan kepada kami dalam memberikan klarifikasi atas berita yang beredar di media. Easylink bersama 20 PJP lainnya telah melakukan pertemuan dengan Kominfo pada hari Senin, 12 Agustus 2024 pukul 15.00, untuk berdiskusi mengenai strategi pencegahan judi online pada platform sistem pembayaran,” ujar Yoga.
Lebih lanjut Yoga menyampaikan bahwa pihak Kominfo telah memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar dan untuk memastikan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online.
“Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia sangatlah tidak mudah dan kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dari Bang Indonesia dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online. Easylink berkomitmen melakukan pencegahan dan mitigasi potensi pemanfaatan layanan sistem elektroniknya dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” pungkas Yoga.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo menjatuhkan sanksi takedown tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil pemeriksaan internal/audit tersebut musti disera8hkan kepada Kominfo selambatnya tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.(wol/eko)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post